BAI’ AS-SALAM DAN BAI’ AL-ISTISHNA’: DEFINISI, KONTRAS, DALIL SYAR’I, PILAR- PILAR, KETENTUAN, SERTA APLIKASI DALAM PRODUK PERBANKAN ISLAM

Authors

  • Zainal Muttaqin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Abstract

Secara umum, penulisan ini akan membahas jual beli dalam sistem pesanan atau Bai’ as-Salam
dan Bai’ al-Istishna’, lebih khusus pembahasannya adalah tentang; Pengertian, Perbedaan, Dasar
Hukum, Rukun, Syarat dan Penerapan Dalam Produk Perbankan Syariah. Secara metodologis,
penelitian ini mengambil dari sumber tertulis yaitu pada sumber buku dan majalah ilmiah atau
jurnal ilmiah. Adapun dalam hal analisis data, peneliti menggunakan reduksi data yang berarti
merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema
dan polanya. Adapun hasil penulisan ini bahwa: Bai’ as-Salam sebenarnya tidak berbeda jauh
dengan Bai’ al-Istishna’, perbedaannya terletak pada pembayaran harga dan sifat akadnya.
Pembayaran harga pada Bai’ as-Salam dapat dilakukan pada saat akad disepakati atau diawal,
sedangkan pada Bai’ al-Istishna’ pembayaran bisa dilakukan di awal, tengah, ataupun akhir,
sesuai kesepakatan. Adapun sifat akadnya Bai’ as-Salam dalam hal ini, telah mengikat semua
pihak sejak awal, sedangkan Bai’ al-Istishna’ telah menjadi kekuatan pengikat yang melindungi
produsen dari konsumen yang tidak bertanggung jawab.

Downloads

Published

2026-05-03

How to Cite

Zainal Muttaqin. (2026). BAI’ AS-SALAM DAN BAI’ AL-ISTISHNA’: DEFINISI, KONTRAS, DALIL SYAR’I, PILAR- PILAR, KETENTUAN, SERTA APLIKASI DALAM PRODUK PERBANKAN ISLAM. Ash-Shiddiqiyah Journal of Islamic Economics and Business, 1(1), 10–17. Retrieved from https://journal.iainasiq.ac.id/index.php/AJIEB/article/view/132

Issue

Section

Articles